Tempat Hiburan Malam di Surabaya Langgar Aturan Pembatasan Kegiatan Saat Pandemi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 18 Januari 2021
0 dilihat
Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Repro mediaindonesia.com
" Kalau di tataran warkop masyarakat sudah tertib. Namun yang masyarakat menengah ke atas masih dijumpai pelanggaran. Ini aturan PPKM harus ditegakkan. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan pandemi COVID-19 di wilayah Surabaya Raya ternyata masih banyak dijumpai pelanggaran di sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah mengatakan, pada saat menggelar operasi gabungan dengan Satpol PP Pemprov masih saja dijumpai pelanggaran, dimana masih adanya kerumunan di sejumlah tempat hiburan maupun di cafe di Surabaya.
Baca juga: Menjabat Plt Bupati, Achmad Lamani Belum Diberhentikan dari Jabatan Wabup Mubar
"Kalau di tataran warkop masyarakat sudah tertib. Namun yang masyarakat menengah ke atas masih dijumpai pelanggaran. Ini aturan PPKM harus ditegakkan," jelas politisi Gerindra ini saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (18/1/2021).
Hadi Dediansyah mengatakan, jika nantinya menjelang berakhirnya PPKM ada penurunan pandemi, pihaknya berharap agar kegiatan ekonomi dan pemberlakuan pembelajaran tatap muka segera diberlakukan.
"Meski dilakukan uji coba 5 persen, namun tetap harus diberlakukan tatap muka dengan menerapkan protokol COVID-19. PPKM berakhir bisa menjadi evaluasi semuanya," jelasnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setiawan
Editor: Fitrah Nugraha