MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, MT terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2018 sebesar Rp 565 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Andi Eddy Viata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MT satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Andi Eddy, Kamis (28/7/2022)
Lalu untuk pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 565 juta subsider satu tahun penjara.
"Untuk barang bukti dikembalikan ke pemerintah desa (pemdes) Lagasa," sebutnya.
