Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Muna Dijatuhkan Hukuman 1 Tahun, Kembalikan Kerugian Negara Rp 565 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 28 Juli 2022
0 dilihat
Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Muna Dijatuhkan Hukuman 1 Tahun, Kembalikan Kerugian Negara Rp 565 Juta
Terdakwa dugaan korupsi DD Lagasa, MT mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan. Foto: Ist

" Mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, MT terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2018 sebesar Rp 565 juta "

MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, MT terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2018 sebesar Rp 565 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Andi Eddy Viata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MT satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Andi Eddy, Kamis (28/7/2022)

Lalu untuk pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 565 juta subsider satu tahun penjara.

"Untuk barang bukti dikembalikan ke pemerintah desa (pemdes) Lagasa," sebutnya.

Baca Juga: Mantan Sekwan Muna Barat dan Bendaharanya Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Penasehat Hukum terdakwa, Aan Alfiqri menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu.

"Kita masih koordinasikan dengan terdakwa dulu," kata Aan.

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna, Andi Muhamad Dedi dan M. Risandi Elpianda masih pikir-pikir. Pasalnya, tuntutan lebih rendah dibanding dengan vonis majelis hakim. JPU menuntut terdakwa dua tahun enam bulan penjara sesuai pasal 3 JO pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: LBH Laporkan Polda Sumatera Utara ke Komisi Informasi, Ini Sebabnya

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Syahrir besarnya uang pengembalian yang dibebankan pada terdakwa, karena selama ini belum melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Toh, bila terdakwa tidak mengembalikan, akan diganti dengan pidana kurungan selama setahun. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar

Baca Juga