Terdakwa Diduga Sebut Mujianto Mafia Tanah Divonis Percobaan 10 Bulan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 02 Maret 2023
0 dilihat
Terdakwa Diduga Sebut Mujianto Mafia Tanah Divonis Percobaan 10 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Nelson Panjaitan menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan terhadap Llyod R Ginting Munthe terdakwa perkara Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik, Lloyd Reynold Ginting Munthe divonis percobaan 10 bulan oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Medan, Nelson Panjaitan "

MEDAN, TELISIK.ID - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik, Lloyd Reynold Ginting Munthe divonis percobaan 10 bulan oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Medan, Nelson Panjaitan, Kamis (2/3/2023).

"Menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan tidak ditahan berdasarkan pertimbangan yang telah diputuskan terhadap terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe," kata ketua majelis saat memimpin sidang di ruangan Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan.

Majelis hakim juga menyebutkan, banyak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara ini. Termasuk Dokter Hinca Panjaitan.

Baca Juga: Ekspose Kinerja Pembangunan 1 Dekade KSK Pimpin Konawe

"Berbagai keterangan saksi ahli yang dihadirkan, ini menjadi pertimbangan. Apakah jaksa penuntut umum dan kuasa hukum akan melakukan banding atas putusan ini," ungkap majelis hakim, Nelson Panjaitan sambil menutup persidangan.

Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa, Tommy Aditia Sinulingga mengapresiasi putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Kami dari kantor hukum Tommy Sinulingga dan Associates sudah bersusah payah untuk menghadirkan saksi ahli. Kami rasa, putusan dari majelis hakim sudah tepat. Kami tidak mengajukan banding atau upaya hukum apapun dengan adanya putusan itu," kata Tommy.

Sedangkan Lloyd Reynold Ginting Munthe, terdakwa yang divonis percobaan 10 bulan berterima kasih kepada majelis hakim dan saksi ahli yang sudah membelanya dan rela datang ke Kota Medan untuk memberikan kesaksian.

"Dalam kesempatan ini, setelah menerima putusan dari majelis hakim atas perkara Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan seluruh saksi ahli yang telah membela saya," ungkapnya.

Aktivis Kabupaten Tanah Karo ini juga mengucapkan kepada Dokter Hinca Panjaitan dan Staf Ahli Kementerian Kominfo Bidang Hukum yang telah hadir Pengadilan Negeri Medan.

"Mereka sudah datang jauh dari Jakarta ke Pengadilan Negeri Medan, sebagai saksi di perkara saya ini. Mereka membela saya dalam persidangan. Berkat bantuan saksi ahli, saya dijatuhkan vonis percobaan 10 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Geothermal di Poco Leok Manggarai Strategi Pemerintah Wujudkan Energi Ramah Lingkungan

Selain itu, Lloyd Reynold Ginting Munthe juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Suka Maju yang telah berjuang selama 3 tahun untuk mencari keadilan.

"Perkara ini sudah berjalan 3 tahun, dari mulai adanya dugaan perambahan lahan warga desa, sampai saya berperkara di Polda Sumatera Utara, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai saya divonis di Pengadilan Negeri Medan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, postingan terdakwa lewat akun Facebooknya Lloyd R Ginting Munthe, tertanggal 26 Februari 2021  membuatnya harus berurusan dengan hukum. Postingan Llyord R Ginting Munthe ini dianggap mencemarkan nama baik Mujianto yang menurut mereka adalah terduga sebagai mafia tanah. Sehingga pemuda ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan akhirnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga