Terdakwa Kasus KDRT di Kolaka Utara Divonis 2,6 Tahun Penjara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 07 September 2022
0 dilihat
Terdakwa MA kasus KDRT di Kolaka Utara saat menghadiri sidang putusan di PN Lasusua. Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah (KDRT) inisial MA yang mengakibatkan HS istri pelaku bunuh diri dengan menenggak racun rumput akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah (KDRT) inisial MA yang mengakibatkan HS istri pelaku bunuh diri dengan menenggak racun rumput akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.
Menurut Juru Bicara PN Lasusua, Arum Sejati, SH, putusan hakim sudah jelas dan jauh melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami yakin vonis majelis hakim terhadap MA sudah dipertimbangkan secara matang," katanya kepada awak media, Rabu (7/9/2022).
Kata dia, PN Lasusua memutuskan perkara sesuai dakwaan yang masuk ke PN dan tidak bisa keluar. Inti sidang tadi adalah dakwaan.
"Olehnya itu, ketika massa atau keluarga korban yang ada di luar persidangan menginginkan, maka hal itu tidak bisa kami lakukan. Putusan majelis hakim tadi sudah sangat baik dan adil sesuai dengan dakwaan dan vonis MA tadi memang sudah tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Kades di Muna Kembalikan Aset Desa
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain Akbar, SH mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan dulu hasil persidangan yang telah digelar dan pembacaan putusan oleh majelis hakim ke pimpinan.
"Standing kita saat ini adalah pikir-pikir dan apabila terdakwa menyatakan banding dalam tujuh hari ini, maka jaksa pun melakukan banding sesuai banding yang diajukan terdakwa," imbuhnya.
Sementara itu, meski terdakwa MA telah divonis 2 tahun 6 bulan pihak keluarga korban KDRT merasa tidak puas dan menginginkan pelaku diponis lebih dari vonis saat ini.
"Kalau kami belum puas dengan vonis tersebut Pak, tapi sudahlah yang pasti kami ingin memastikan bahwa pelaku betul-betul tahan sesuai dengan vonis majelis hakim," pinta Mustamin saudara korban HS.
Baca Juga: Dinkes Konawe Genjot Vaksinasi Booster Dosis 2 untuk Nakes
Tidak hanya itu, keluar korban juga meminta agar MA dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau tidak dipecat maka kami akan kembali ribut dan kami pastikan kami akan kawal," tegasnya.
Diketahui, persidangan kasus KDRT di PN Lasusua mendapatkan pengamanan ekstra ketat dari pihak Polres Kolaka Utara dan Satuan Bataliyon C Pelopor Brimob Totallang.
Selain itu, di depan pagar Kantor PN Lasusua juga dipasang kawat berduri untuk mengantisipasi massa dari keluarga korban tidak dapat menerobo masuk ke halaman kantor PN. (A)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Kardin