KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah (KDRT) inisial MA yang mengakibatkan HS istri pelaku bunuh diri dengan menenggak racun rumput akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.
Menurut Juru Bicara PN Lasusua, Arum Sejati, SH, putusan hakim sudah jelas dan jauh melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami yakin vonis majelis hakim terhadap MA sudah dipertimbangkan secara matang," katanya kepada awak media, Rabu (7/9/2022).
Kata dia, PN Lasusua memutuskan perkara sesuai dakwaan yang masuk ke PN dan tidak bisa keluar. Inti sidang tadi adalah dakwaan.
"Olehnya itu, ketika massa atau keluarga korban yang ada di luar persidangan menginginkan, maka hal itu tidak bisa kami lakukan. Putusan majelis hakim tadi sudah sangat baik dan adil sesuai dengan dakwaan dan vonis MA tadi memang sudah tinggi," jelasnya.
