Terduga Pelaku Pembakar 4 Unit Kendaraan Bermotor di Baubau Dibekuk Polisi
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Sabtu, 22 Januari 2022
0 dilihat
Pihak kepolisian Kota Baubau ketika meninjau kenderaan bermotor yang hangus dibakar. Foto: Ist
" Jajaran Kepolisian Polres Baubau dan Polsek Murhum berhasil mengamankan AL (16), terduga pelaku pembakaran "
BAUBAU, TELISIK.ID- Selang beberapa lama setelah peristiwa pembakaran 4 unit kendaraan bermotor milik MA (52) warga Kelurahan Lamangga kecamatan Murhum kota Baubau, jajaran Kepolisian Polres Baubau dan Polsek Murhum berhasil mengamankan AL (16), terduga pelaku pembakaran.
Ada pun pelaku tersebut diketahui telah membakar satu unit Mobil Toyota Rush, satu unit motor Mio, satu unit motor Vino dan satu unit motor Honda Spacy sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 410 juta.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menuturkan, setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti yang bisa didapatkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Alhasil, tak membutuhkan waktu lama, jajaran Opsnal Polres Baubau bersama Polsek Murhum yang dipimpin Kapolsek Murhum berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran.
"Terduga pelaku AL yang masih di bawah umur telah diamankan di Sat Reskrim Polsek Murhum guna proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan awal, terduga pelaku saat itu berniat untuk mencuri. Tapi, karena tidak ada barang berharga yang diperoleh, AL kemudian merasa kesal dan langsung melakukan pembakaran terhadap empat unit kendaraan tersebut," jelas Kapolres Baubau, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: 4 Unit Kenderaan Bermotor Milik Warga Baubau Dibakar OTK
Kata Erwin Pratomo, pelaku sudah berhasil masuk dalam rumah, namun tidak mendapatkan barang-barang berharga sehingga kesal dan ketika hendak keluar AL menemukan jerigen minyak tanah di dapur dan langsung membakar kendaraan motor kemudian lari.
Baca Juga: Gudang PT Niaga Prima Nusantara di Anduonohu Kendari Terbakar
Dan akibat perbuatannya kemudian terduga pelaku AL akan dijerat dengan pasal tentang percobaan pencurian dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin