Tergiur Imbalan Rp 100 Juta Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 20 Juni 2023
0 dilihat
Tergiur Imbalan Rp 100 Juta Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat memberikan keteragan terkait penangkapan pengedar jaringan Sumatera-Jawa. Foto: Ist.

" Anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Sumatera-Jawa, diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di wilayah stasiun Kota Malang. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial PN (45) warga Batu "

SURABAYA, TELISIK.ID - Anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Sumatera-Jawa, diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di wilayah stasiun Kota Malang. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial PN (45) warga Batu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka sebelumnya mengambil narkotika di Karawang Jawa Barat.

'"Atas perintah bandar, tersangka mengambilnya dengan tujuan diedarkan di Surabaya. Dari Karawang menuju Surabaya menggunakan kereta api," jelasnya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Wanita Muda Residivis Diduga Pengedar Narkotika Kembali Diringkus

Meski tujuan ke Surabaya, lanjut Pasma, tersangka bukan berhenti di Surabaya melainkan berhenti di Kota Malang.

"Saat turun di Malang itulah oleh anggota dilakukan penangkapan," terangnya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka mengaku kalau mengirimkan sabu tersebut mendapatkan imbalan Rp 100 juta setelah sampai di Surabaya.

Baca Juga: Warga Sibolga Dugaan Kasus Narkotika Tewas, Polisi Ungkap Penyebab

Dalam pengungkapan itu, diamankan barang bukti antara lain sabu seberat 28,275 gram sabu dan 10 ribu pil ekstasi.

Tersangka sendiri terancam dijerat dengan pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga