Tiga Pelaku Penyedia Rapid Test Palsu Terancam 5 Tahun Penjara
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 21 Desember 2020
0 dilihat
Pelaku di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Try Wahyudi/Telisik
" Kalau ada calon penumpang mereka menyediakan juga untuk surat keterangan bebas rapid test. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan tiga pelaku pemalsuan surat rapid test di kawasan pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Tiga pelaku berinisial MR (40),SH(38) dan BS (45)," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum
di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).
Modus pelaku, kata mantan Kanit tahti Polda Metro Jaya ini, mereka menjual tiket perjalanan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kalau ada calon penumpang mereka menyediakan juga untuk surat keterangan bebas rapid test," jelasnya.
Baca juga: Komplotan Curas di Surabaya Terbongkar
Para pelaku, sambung Ganis, menyediakan surat bebas rapid test tanpa menggunakan standar prokes.
"Mereka menjual surat bebas rapid test tanpa prokes seharga Rp 85 ribu per surat," jelasnya.
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan antara lain stempel, sejumlah ponsel dan uang tunai Rp 6 juta.
Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 263 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha