Tips Penanganan Karhutla Polhut Sulawesi Tenggara

Ridho Syafarullah, telisik indonesia
Senin, 29 Agustus 2022
0 dilihat
Tips Penanganan Karhutla Polhut Sulawesi Tenggara
Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan pemadaman dini di Desa Wambulu Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Foto: Ist

" Karhutla merupakan suatu kejadian atau peristiwa terbakarnya hutan dan lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam upaya menangani terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polisi Hutan (Polhut) Dishut Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan di tiap-tiap daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, guna memberikan tips penanganan Karhutla ke masyarakat kawasan hutan.

Karhutla merupakan suatu kejadian atau peristiwa terbakarnya hutan dan lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia.

Dampak Karhutla dapat mempengaruhi berbagai aspek seperti kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, tidak hanya di wilayah terjadinya kebakaran, tetapi juga wilayah lain yang terpapar dampak kebakaran.

Karhutla akan tetap terjadi selama masih ada oksigen, bahan bakar dan panas atau sumber api (segitiga api), untuk itu dibutuhkan upaya dan teknik yang tepat dalam pengendalian Karhutla.

Pengendaliaan Karhutla dilaksanakan tidak terbatas pada saat pemadaman api, tetapi juga harus memprioritaskan berbagai kegiatan pra-kebakaran dan pasca kebakaran.

Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan pemadaman dini di Desa Lasalimu Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton. Foto: Ist

 

Hal yang dilakukan dalam periode pra-Karhutla adalah suatu upaya yang dilakukan dalam mengurangi potensi dan meminimalisir luas Karhutla, sedangkan pasca Karhutla merupakan upaya pemulihan lahan/wilayah hutan yang terbakar.

Baca Juga: Upaya Polhut Sulawesi Tenggara Cegah Illegal Logging

Pengendalian Karhutla dapat dilakukan dengan prinsip pengurangan bahan bakar dan pengurangan sumber api. salah satu metode yang termasuk bagian dari pendekatan teknis ini dilakukan dengan membuat sekat bakar dan ilaran api.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Pasal 52 ayat (3) menjelaskan, sekat bakar merupakan salah satu sarana keteknikan pencegahan kebakaran hutan.

Agar penerapan teknik sekat bakar tersampaikan ke semua masyarakat kawasan hutan maka Polhut Dishut Sulawesi Tenggara beserta jajarannya, turun langsung ke tiap daerah untuk memberikan pembinaan serta sosialisasi yang menyangkut teknik sekat bakar.

Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan pemadaman dini di Desa Wambulu Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Foto: Ist

 

"Salah satu upaya mencegah dan meminimalisir luas lahan akibat Karhutla ialah dengan cara memberikan sosialisasi dan informasi seputar penanganan Karhutla seperti penerapan sekat bakar," kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Kabid PH & KSDAE), Dharma Prayudi Raona, Selasa (24/05/2022).

Sekat bakar adalah sekat alami atau buatan dalam hamparan bahan bakar yang dibuat sebelum terjadi kebakaran untuk mencegah dan/atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran yang lebih luas.

Sekat bakar dibuat sebelum terjadi kebakaran atau menjelang musim kemarau (rawan terjadi kebakaran) berfungsi untuk mengisolasi api apabila terjadi kebakaran sehingga api tidak merambat/menyebar/menjalar ke areal lain.

Baca Juga: Antisipasi Kerusakan Ekosistem Lahan Basah, Dishut Sulawesi Tenggara Tanam Ribuan Bibit Mangrove

Tujuan dari pembuatan sekat bakar adalah:

a. Menghambat atau memperlambat penjalaran api (fungsi ilaran api).

b. Mengurangi atau memisahkan akumulasi bahan bakar.

c. Mengurangi intensitas panas yang dihasilkan pada saat terjadi kebakaran.

d. Menurunkan kebakaran tajuk menjadi kebakaran permukaan.

e. Menjadi akses tim regu pemadam kebakaran pada saat pemadaman langsung.

Dengan adanya teknik sekat bakar Polhut Dishut Sulawesi Tenggara berharap, masyarakat kawasan hutan dapat melakukan mempraktikan teknik tersebut guna mencegah serta meminimalisir penyebaran api apabila terjadi Karhutla. (C-Adv)

Penulis: Ridho Syafarullah

Editor: Kardin

Baca Juga