Truk Bermuatan Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 25 Januari 2022
0 dilihat
Truk Bermuatan Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polisi
Truk berisikan barang dari Malaysia tanpa dokumen yang diamankan Polda Sumut. foto: Humas Polda Sumut

" Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Batubara mengamankan delapan unit truk mengangkut barang dari Malaysia tanpa izin "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Batubara mengamankan delapan unit truk mengangkut barang dari Malaysia tanpa izin.

Satu truk bermuatan barang yang beratnya berkisar 2 ton itu ditangkap di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan itu.

"Delapan truk itu diamankan atas laporan dari masyarakat, truk itu bongkar muat dibekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara," kata Hadi, Selasa (25/1/2022).

Mendapati laporan itu, personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut langsung turun ke lokasi untuk mengamankan para sopir dan delapan truk itu.

"Para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari Pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import. Truk itu ditangkap Minggu 23 Januari 2022," tuturnya.

Baca Juga: Respon Kapolres Sibolga Mencari Sosok Pelaku Bom Ikan Meledak

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi menambahkan bahwa kasus itu ditangani Polda Sumut.

Kata dia, terungkapnya kasus itu dari adanya pengakuan sopir dan mengakui melakukan pengangkutan atas perintah Al selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang.

"Para sopir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung  atas petunjuk saudara 'An' yang beralamat di Kota Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red)," tambahnya.

Kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, daging sapi dan ikan teri kering

Baca Juga: Polres Baubau Amankan 4 Pemakai dan Pengedar Sabu, Diduga Dipasok dari Muna

Dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

"Dari hasil penyelidikan itu kami (Polres Batubara) bersama Polda Sumut mengamankan truk itu dan membawanya ke Mapolda Sumut," ungkapnya.

Dalam kasus itu, telah terjadi tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang  Nomor 17  tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Kasus ini masih didalami, kami masih memburu pemilik barangnya, inisial sudah kami kantongi," ungkapnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga