Uji Kompetensi 49 Pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara Bisa Rotasi dan Mutasi Jabatan

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 01 April 2024
0 dilihat
Uji Kompetensi 49 Pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara Bisa Rotasi dan Mutasi Jabatan
Sejumlah pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara melakukan uji kompetensi. Foto: Ist.

" Hasil uji kompetensi 49 pejabat Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bisa untuk rotasi dan mutasi jabatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Hasil uji kompetensi 49 pejabat Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bisa untuk rotasi dan mutasi jabatan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. Menurutnya, kegiatan ini adalah uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi ini dalam rangka rotasi, mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara.

Asrun Lio menyebut, 47 orang peserta yang mengikuti uji kompetensi ini adalah kepala OPD dengan tambahan dua orang yang sudah pernah direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan ke jabatannya, yakni Ronu Yakob La Ute dan Basiran.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Kampanyekan Istri dan Anaknya Maju Pilkada 2024

"Kegiatan ini adalah tidak dimaksudkan untuk membebaskan tugas para pejabat. Ini poin pentingnya, namun rotasi dan mutasi dibolehkan atas izin Mendagri apabila sudah mengikuti uji kompetensi ini," ungkap Asrun disela pelaksanaan uji kompetensi di salah satu hotel di Kendari, Senin (01/04/2024).

Asrun juga menyampaikan, penempatan pejabat di lingkup pemerintah bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk penataan organisasi dan peningkatan kinerja perangkat daerah agar lebih maksimal dalam rangka pelayanan  terhadap masyarakat.

"Dalam hal rotasi dan mutasi harus dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan hasil penilaian KASN, pergantian dan rotasi pejabat, diduga pelanggaran sistem merit sejak 2019 lalu dan ada 10 surat rekomendasi. Ini sesuai dengan rekomendasi KASN Sultra terus melakukan perbaikan dalam kategori sistem merit ini," jelas Asrun.

"Semua rekomendasi KASN selalu ditanggapi oleh Pemprov Sulawesi Tenggara, hari ini kita gelar uji kompetensi untuk melihat kualifikasi dari masing-masing Kepala OPD," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan, ada 10 surat rekomendasi KASN di Sulawesi Tenggara lama prosesnya.

Baca Juga: Harbhapas ke-60, Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Sultra Tebar Takjil untuk Warga Kendari

"Rekomendasi yang kami sampaikan bahwa penerapan sistem merit di semua instansi pemerintah harus dilakukan secara efektif. Untuk mendorong komitmen yang tinggi dalam penyelenggaraan sistem merit ini," ujarnya.

Ia menyebut, uji kompetensi ini tujuannya adalah manajemen ASN sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi para Kepala OPD di Pemprov Sultra.

"Tujuan lainnya adalah untuk memastikan dari sisi kompetensi apakah sesuai dengan kompetensi jabatan yang saat ini menduduki jabatannya," pungkasnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga