KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk seorang pemuda berinisial T (23), di rumahnya sendiri, di Jalan Merdeka, Mandonga, Kota Kendari yang memiliki 41 paket narkoba jenis sabu.

Tersangka tergiur dengan upah yang cukup besar. Jika mampu menjual hanya 10 gram, tersangka T (23) sudah bisa mengantongi Rp1 juta.

Baca Juga: Sebagai Negara yang Berdaulat, Cina Harus Beretika

Kapolres Kendari, AKBP Diki Erfianto menjelaskan, tersangka T merupakan pengedar sekaligus kurir jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

"Tersangka T (23) merupakan jaringan lapas dan tersangka S merupakan pengedar sekaligus pemilik sabu. Dimana tersangka S, saat ini sedang menjalani vonis hukuman empat tahun terkait kasusnya tahun 2018," ucapnya Selasa (7/1/2020).