Upah Menggiurkan, Pemuda Ini Nekat Edarkan Sabu
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 07 Januari 2020
0 dilihat
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat menunjukkan barang bukti sabu. Foto: Muhammad Israjab/Telisik
" Tersangka T (23) merupakan jaringan lapas dan tersangka S merupakan pengedar sekaligus pemilik sabu. Dimana tersangka S, saat ini sedang menjalani vonis hukuman empat tahun terkait kasusnya tahun 2018. "
KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk seorang pemuda berinisial T (23), di rumahnya sendiri, di Jalan Merdeka, Mandonga, Kota Kendari yang memiliki 41 paket narkoba jenis sabu.
Tersangka tergiur dengan upah yang cukup besar. Jika mampu menjual hanya 10 gram, tersangka T (23) sudah bisa mengantongi Rp1 juta.
Baca Juga: Sebagai Negara yang Berdaulat, Cina Harus Beretika
Kapolres Kendari, AKBP Diki Erfianto menjelaskan, tersangka T merupakan pengedar sekaligus kurir jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
"Tersangka T (23) merupakan jaringan lapas dan tersangka S merupakan pengedar sekaligus pemilik sabu. Dimana tersangka S, saat ini sedang menjalani vonis hukuman empat tahun terkait kasusnya tahun 2018," ucapnya Selasa (7/1/2020).
Jaringan lapas ini terbongkar setelah Satres Narkoba Polres Kendari bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Kendari. Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka S di dalam lapas.
"Sebelumnya kita dapat info bahwa pengendalinya di dalam lapas. Kita komunikasi dan diberikan akses, tertangkaplah tersangka S," ungkapnya.
Diperkirakan, tersangka T saat dibekuk menyimpan kurang lebih 39,82 gram sabu, yang disimpan dalam 41 paket. Selain sabu, ditemukan juga sebuah timbangan digital dan handphone.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114,112 dan pasal 132 tentang Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani