Update Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS dan TNI-Polri 2026, Berikut Syarat hingga Besaran Semua Golongan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 05 Mei 2026
0 dilihat
Pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 bakal dimulai Juni sesuai regulasi pemerintah terbaru. Foto: Repro Tempo
" Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 tetap berlangsung sesuai regulasi dengan jadwal mulai Juni serta mencakup penerima dari PNS, TNI, dan Polri "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 tetap berlangsung sesuai regulasi dengan jadwal mulai Juni serta mencakup penerima dari PNS, TNI, dan Polri.
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan kembali menjadi perhatian pada 2026. Tambahan penghasilan ini disiapkan pemerintah sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli serta memenuhi kebutuhan dasar para pensiunan di tengah dinamika ekonomi yang terus berjalan.
Melansir dari Detiknews, Selasa (5/6/2026), kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan serta penerima tunjangan lainnya. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen dalam memenuhi hak finansial para pensiunan secara berkala.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara aktif. Kelompok penerima juga mencakup pensiunan dari berbagai latar belakang pengabdian negara. Hal ini menunjukkan bahwa skema bantuan tersebut dirancang menyeluruh untuk menjaga kesejahteraan setelah masa tugas berakhir.
Adapun kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
1. Pensiunan PNS
2. Purnawirawan TNI
3. Pensiunan anggota Polri
4. Pensiunan pejabat negara
Baca Juga: Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair Utuh ke Rekening Pegawai, Berikut Penjelasan Syarat dan Komponennya
Hingga akhir April 2026, jadwal pasti pencairan belum diumumkan secara rinci. Namun, ketentuan waktu pembayaran telah ditegaskan dalam regulasi. Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan, “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pencairan akan dimulai pada Juni 2026. Jika terjadi kendala administratif atau teknis, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah periode tersebut.
Hal ini ditegaskan kembali dalam aturan lanjutan, “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026.”
Jika merujuk pola tahun sebelumnya, pencairan dilakukan pada awal Juni. Pada 2025, pembayaran dimulai pada 2 Juni. Pola ini menjadi acuan awal, meskipun pelaksanaan 2026 tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, kisaran pensiun pokok dibagi sebagai berikut:
1. Golongan I Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
2. Golongan II Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
3. Golongan III Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
4. Golongan IV Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
Dari kisaran tersebut, nominal gaji ke-13 diperkirakan berada pada rentang Rp1,5 juta hingga Rp4,4 juta. Nilai tersebut dapat bertambah sesuai komponen lain yang melekat dalam pembayaran.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan
Baca Juga: Jadwal Pencairan hingga Nominal Gaji ke-13 PNS Mencakup TNI-Polri 2026, Ada Ketentuan Khusus Guru dan Dosen
Mekanisme pembayaran diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Penyaluran dilakukan oleh PT Taspen Persero dan PT Asabri Persero yang bertugas mengelola distribusi dana kepada para penerima.
Proses pengajuan pembayaran dilakukan paling cepat satu hari kerja sebelum pencairan. Selain itu, pertanggungjawaban administrasi disusun terpisah dari pembayaran pensiun bulanan sehingga pengelolaannya tetap sesuai dengan sistem keuangan negara.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah memastikan proses penyaluran berjalan tertib dan terukur. Gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai Juni dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pensiunan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS