KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan sejumlah tahapan pilkada termasuk tes kesehatan untuk bakal calon dan wakil kepala daerah. Tahapan tes kesehatan dilakukan usai pendaftaran bacakada pada 27-29 Agustus 2024 kemarin.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menyampaikan, setelah tes kesehatan atau sembari berjalan tes kesehatan, pihaknya akan mengklarifikasi persyaratan calon.

Klarifikasi itu misalnya berupa ijazah, apakah ijazah yang dimasukkan itu hanya mengikuti syarat atau menambahkan ijazah lainnya.

"Kami KPU sembari berjalan tes kesehatan, sembari juga kami klarifikasi syarat pencalonan dan syarat calon yang sudah tersampaikan pada saat mereka mendaftar. Misalkan menyangkut tentang ijazah, apakah hanya memasukkan ijazah SMA-nya sebagai syarat utamanya, ataukah juga memasukkan ijazah sarjana," kata Asril saat diwawancarai, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Ini Daftar Bakal Paslon Cagub dan Cawagub Sultra yang Telah Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari Pertama dan Kedua