Viral Penampakan Uang Pecahan Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 09 November 2021
0 dilihat
Viral Penampakan Uang Pecahan Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI
Penampakan uang pecahan Rp 1 juta viral di media sosial. Foto: Repro TikTok

" Warganet kembali dihebohkan dengan video viral yang diduga uang pecahan 1.0. Video yang viral di media sosial tersebut menampilkan selembar kertas dengan nominal 1.0 dan terdapat tulisan Perum Peruri specimen "

JAKARTA, TELISIK.ID – Warganet kembali dihebohkan dengan video viral yang diduga uang pecahan 1.0. Video yang viral di media sosial tersebut menampilkan selembar kertas dengan nominal 1.0 dan terdapat tulisan Perum Peruri specimen.

Belum lama ini, video TikTok yang memperlihatkan seorang pengguna memamerkan uang pecahan baru bernilai Rp1 juta, viral di media sosial.

Pemilik akun TikTok @wandyskay membagikan cerita ia memiliki uang pecahan baru dari Bank Indonesia.

Uang kertas tersebut disebut sebagai uang pecahan untuk nominal Rp 1 juta. “Uang pecahan 1 jeti, hayo udah ada yang punya belom?” tulis keterangan video.

Mengutip okezone.com, Bank Indonesia (BI) menanggapi video viral uang pecahan 1.0 alias Rp 1 juta. 

Kepala Dapartemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, gambar uang tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak Perum Peruri dan hanya untuk internal Peruri.

Menurutnya, uang spesimen Peruri bukan alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Ini Kesaksian Tukang Beras saat Selamatkan Anak Vanessa Angel

Baca Juga: Menhub Dukung Produksi Motor Listrik Karya Anak Bangsa

"Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," kata Erwin saat dihubungi Okezone, belum lama ini.

Erwin Haryono juga menegaskan, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di seluruh Indonesia.

"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan/menerbitkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut," ujar Erwin.

Meskipun dikeluarkan oleh Bank Indonesia, namun uang pecahan Rp 1 juta tersebut berstatus house note atau uang specimen atau uang contoh.

House note adalah uang yang tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri sesuai Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga