Wali Kota Tanjung Balai dan Oknum Penyidik KPK Resmi Tersangka

Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 23 April 2021
0 dilihat
Wali Kota Tanjung Balai dan Oknum Penyidik KPK Resmi Tersangka
Wali Kota Tanjung Balai, Muhamad Syahrial. Foto: Repro Satuhatisumut.com

" Iya, mereka sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. "

MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhamad Syahrial dalam kasus dugaan korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka oknum penyidik KPK, AKP Steppanus Robin Pattuju dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Telisik.id saat dikonfimasi melalui WhatsApp, Jumat (23/4/2021).

"Iya, mereka sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara," kata Ali Fikri.

Dia mengatakan, KPK terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Bupati Tanjung Balai, Muhamad Syahrial.

Kemungkinan besar, KPK juga akan menetapkan tersangka oknum pengacara kedua tersangka tersebut.

Baca juga: Wali Kota Tanjung Balai Diduga Terjaring OTT KPK

Oknum pengacara itu bernama Maskur Husain.

"Ada juga oknum pengacara bernama Maskur Husain. Itu nanti akan jadi tersangka," ujarnya.

Kata dia, oknum pengacara, Maskur Husain telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Wali Kota Tanjung Balai, Muhamad Syahrial melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan oknum penyidik KPK, AKP Steppanus Robin Pattuju melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 UU No. 20.

"AKP Steppanus Robin Pattuju ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Maskur Husain ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Muhamad Syahrial saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai," pungkasnya. (A)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga