BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang wanita paru baya S (52) warga Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, diduga mengalami pelecehan seksual oleh keponakanya sendiri.
Perlakuan tidak senonoh dialami S itu bermula pada 22 April 2024 lalu. S (52) yang saat itu sedang tidur di rumahnya, didatangi pelaku AD (53) sekitar pukul 01.00 Wita. S tak menaruh curiga pada AD yang menghampirinya sebab pelaku adalah keponakanya sendiri, anak pertama dari saudara tertuanya.
Setelah masuk ke rumah korban, pelaku kemudian langsung membekap mulut korban dan menyeretnya masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan pemerkosaan.
“Tangan saya dipukul dan leher saya dia cekik. Saya tidak kuat melawan karena saya belum lama habis terkena penyakit stroke,” ujarnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban agar korban mengikuti semua arahan pelaku termasuk korban diharuskan ikut ke Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, jika tidak ingin melihat ada korban jiwa di kalangan keluarga terdekat korban.
