Warga Buton Tengah Dibekuk Hendak Bom Ikan
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Senin, 06 Februari 2023
0 dilihat
Koferensi pers penangkapan warga Buton Tengah yang hendak membom ikan di Tanjung Wanturidi Desa Madongka, Kecamatan Lakudo. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik
" Pelaku diamankan berdasarkan laporan personel Satpolair ketika melihat pelaku yang dicurigai hendak membom ikan "
BAUBAU, TELISIK.ID - Satpolair Polres Baubau membekuk LA ketika hendak membom ikan di sekitar Tanjung Wanturidi Desa Madongka Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Dipimpin oleh Kasatpolair Polres Baubau, pelaku diamankan berdasarkan laporan personel Satpolair ketika melihat pelaku yang dicurigai hendak membom ikan.
Pelaku kemudian ditangkap ketika tim patroli sedang melintas di tempat dimana pelaku sedang melakukan aksinya.
"Setelah diadakan pemeriksaan didapat 2 bahan yang diduga merupakan alat peledak dan berdasarkan petunjuk Kapolres, pelaku diamankan di kantor Satpolair Kota Baubau," tutur Kbo Satpolair, Iptu H Hajiri.
Baca Juga: Nelayan Curhat Marak Pengguna Pukat Harimau dan Bom Ikan ke Kapolda Sulawesi Tenggara
Sementara itu Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menuturkan bahwa bahan peledak yang digunakan diperoleh dari luar kota Baubau dan masih dalam pengembangan.
Pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa perairan di Kabupaten Buton Tengah.
Baca Juga: Terduga Nelayan Pembom Ikan Ditangkap Ditpolairud Nusa Tenggara Timur
"Pelaku ditangkap juga berdasarkan laporan warga setempat yang resah karena pemboman ikan bisa merusak terumbu karang serta mata pencaharian mereka," kata Kapolres Baubau.
Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau penjara 20 tahun. (B)
Penulis: Iradat Kurniawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS