MUNA BARAT, TELISIK.ID - Warga diminta memanfaatkan lahan dengan menanam cabai dan bahan pangan lainnya, dalam rangka mengendalikan inflasi daerah.
Penjabat Bupati Muna Barat, Dr. Bahri mengeluarkan surat edaran nomor 520/2439/2022 tentang gerakan penanaman cabai dan bahan pangan lainnya pada lahan kering serta lahan pekarangan dalam mendukung program nasional penanganan inflasi daerah.
Surat edaran ini diupayakan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahannya untuk menanam bahan pangan dalam rangka mengendalian inflasi daerah, serta meningkatkan ketersediaan komoditas di lingkup rumah tangga, sekaligus meningkatkan pendapatan.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2012 tentang Pangan, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya, Rabu (2/11/2022).
Selain itu, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang penggunaan belanja tak terduga untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, serta mendukung distribusi stabilitas perekonomian di daerah.
