Warning, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 23 Juni 2022
0 dilihat
MenPAN-RB mengeluarkan SE di mana pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) bakal diperketat Foto: Repro langgam.id
" Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengawasi lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 16/2022 soal jam kerja ASN.
Melansir detikcom, dari SE baru yang dikeluarkan Menteri Tjahjo tersebut, pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) bakal diperketat.
Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengawasi lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isinya adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas.
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi MenPAN-RB, Kamis (23/6/2022).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara komulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Cegah Polarisasi di Pemilu 2024, JMSI Dukung Kesepakatan Dewan Pers dan Polri
Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.
Tjahjo menjelaskan, hal tersebut tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Petani Kalimantan Selatan Adukan Penyerobotan Lahan Perusahaan Milik Haji Isam ke Komite 1 DPD RI
Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.
"PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," tegas Tjahjo. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali