Zona Hijau, Kades di Muna Dilarang Cairkan Dana COVID-19
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 27 April 2021
0 dilihat
Kadis PMD Muna, Rustam. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kita di Muna masuk zona hijau, makanya dananya kami larang para kades untuk mencairkan sebelum ada petunjuk dari kementrian desa "
MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, telah mencairkan dana penanganan COVID-19 sebesar 8 persen ke rekening masing-masing desa.
Hanya saja, para kepala desa (kades) masih dilarang mencairkan dari rekening.
Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, untuk penggunaan dana COVID-19 saat ini berbeda dengan tahun lalu. Dimana tahun ini, penggunaannya disesuaikan dengan zona pandemi COVID-19.
Artinya, bila zona merah maka dananya diprioritaskan untuk segera dicairkan. Namun, bila zona hijau, dananya harus disaving terlebih dahulu.
"Kita di Muna masuk zona hijau, makanya dananya kami larang para kades untuk mencairkan sebelum ada petunjuk dari kementrian desa," kata Rustam, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Catat, Ini Besaran Zakat Fitrah di Muna
Bila kondisi zona hijau masih terus bertahan, bisa saja dana COVID itu dialihkan ke program padat karya tunai (PKTD), tinggal dilakukan penyesuaian diperubahan APBDes.
Apalagi, PKTD juga berkaitan dengan semangat penggunaan dana COVID-19 dalam rangka pemulihan. Artinya, melalui PKTD itu, masyarakat sekitar wajib dijadikan sebagai pekerja dan gajinya harus dibayarkan setiap hari.
"Kalau untuk penanganan COVID-19 dengan status zona hijau memang tidak logis, makanya dananya kita tahan dulu sambil menunggu surat edaran," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha