Aksi Mogok Kerja Dinilai Belum Tepat
Reporter
Rabu, 22 Maret 2023 / 1:07 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Aksi mogok kerja oleh Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang dilaksanakan Rabu (22/3/2023), seharusnya tidak terjadi dan dinilai belum tepat.
Pasalnya, mogok merupakan jalan terakhir bila ada permasalahan antara pekerja dan perusahaan dan belum ada titik temu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Ali Haswandy saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, tak ada larangan mogok kerja karena itu hak pekerja dan diatur dalam undang-undang. Namun mogok kerja merupakan jalan terakhir dalam sebuah permasalahan.
“Kami sangat sayangkan kalau memang mogok kerja itu dilakukan. Karena mogok kerja terjadi manakala ada perundingan yang gagal, makanya terjadi mogok kerja tapikan ini belum ada perundingan,” katanya.
Baca Juga: Pekerja PT VDNI dan PT OSS Mogok Kerja
Lanjut Haswandy, jika harus terjadi, mogok kerja boleh dilakukan karena hak pekerja yang diatur dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan di dalam aturan tersebut ada aturannya, salah satunya tidak boleh berdampak negatif.
Tak bisa dinafikan PT VDNI saat ini memberikan dampak besar di Sulawesi Tenggara salah satunya penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak.
"Olehnya itu kami tentu menginginkan perusahaan bisa bekerja dengan baik dan karyawan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” lanjut Haswandy.
Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara berharap agar tidak aksi mogok kerja tidak berlarut-larut karena masih banyak solusi yang bisa dilakukan, salah satunya duduk bersama antara Serikat Pekerja dan perusahaan.
"Karena antara karyawan dan perusahaan merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama KSPN kabupaten dan provinsi akan membangun langkah-langkah lainnya untuk kepentingan karyawan. Karena Dinas dan KSPN itu punya kepentingan yang sama yaitu memperjuangkan karyawan.
Sementara itu Ketua DPW KSPN Sulawesi Tenggara, Ramadhan saat dikonfirmasi mengatakan, aksi mogok kerja belum tepat dilakukan mengingat saat ini momentum bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Serikat Buruh PT VDNI Serukan Demo, Pedagang Tutup Takut Ricuh
"Karena tentunya aksi tersebut akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan mengganggu kinerja perusahaan," ujarnya.
Ia mengatakan, KSPN hanyalah federasi dan ujung tombaknya PUK, dan hanya bertugas mengkomunikasikan dan mogok kerja adalah hak PUK.
"Namun tetap kami mengimbau bahwa waktunya belum tepat saja," tegasnya.
Ketua DPD KSPN Konawe, Yopi Wijaya Putra juga mengimbau PUK KSPN PT VDNI dan PT OSS melakukan mogok kerja dengan damai dan kondusif. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS