Jozeph Paul Zhang: Semua Orang Boleh Jadi Nabi, Tak Ada UU Melarang

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 21 April 2021  /  1:56 pm

Jozeph paul zhang. Foto: Repro detik.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang menyampaikan alasannya mengaku nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. Dia menyebut, pernyataan itu berani disampaikan karena dirinya berada di luar wilayah Indonesia.

Sebab pengakuan Jozeph sebagai nabi ke-26 itu banyak mendapat kecaman. Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).

“Kalau saya di dalam (wilayah Indonesia) ngomong sudah diciduk. Di depan sudah intel nongkrongin, bagus intel, FPI nongkrongin, bagus intel palingan dicokok gini saja, kalau FPI dibakar rumahnya pak, itu kan fakta teman-teman yang dicokok Daud Ali, Saifudin Ibrahim banyak yang dimasukin,” kata Jozeph.

Jozeph menyampaikan, pengakuan sebagai nabi tidak ada larangan dalam undang-undang. Karena itu, dia menyebut setiap orang berhak mengaku sebagai nabi.

Baca juga: 17.387 Perusahaan Siap Ikuti Vaksinasi Gotong Royong

“Saya boleh-boleh saja mengaku nabi ke 26, 27, 28, 29 suka-suka saya. Semua orang boleh saja mengaku menjadi nabi, emang ada larangan menjadi nabi, kayaknya belum ada undang-undang larangan menjadi nabi,” cetus Jozeph, dilansir Jawapos.com, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya,  Jozeph Paul Zhang mencuri perhatian publik karena pernyataannya yang dipandang menista agama Islam. Youtuber tersebut mengaku nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW.

Adapun video tersebut berdurasi sangat panjang, yakni tiga jam lebih. Selain mengaku nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang bahkan menghina Nabi Muhammad.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26. Kalau Anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasih loh satu laporan Rp 1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. Jadi kan Rp 5 juta, di wilayah Polres berbeda,” sebagaimana pernyataan Jozeph Paul Zhang dalam akun Youtube. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TOPICS