Kemenag Konawe Siap Sosialisasikan Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala

Aris Syam

Reporter

Sabtu, 26 Februari 2022  /  3:54 pm

Pelaksana Harian Kemenag Kabupaten Konawe, Hasrun Taleo (tengah). Foto: Ist

KONAWE,TELISIK.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe dalam waktu dekat akan mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI terkait pengeras suara masjid dan musala.

Pelaksana Harian Kemenag Konawe Hasrun Taleo mengatakan, agar peraturan ini benar-benar terlaksana pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara keseluruhan mulai dari perwakilan KUA, tokoh agama dan pengurus masjid tentang peraturan dari Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tersebut.

"Kita sosialisasi kepada mereka dulu, nantinya akan disampaikan kepada masyarakat umum, agar masyarakat dapat memahami secara utuh isi peraturan itu," jelas Hasrun, Sabtu (26/2/2022).

Hasrun bilang, kegiatan sosialisasi itu untuk menghindari terjadinya polemik yang akan terjadi di tengah masyarakat, khususnya dI Konawe kita. Sehingga diperlukan pendekatan kepada mereka terlebih dulu.

Menurutnya, jika membaca pedoman tersebut, itu sangat jelas jika Menteri Agama  tidak sama sekali melarang penggunaan pengeras suara di masjid atau pun musala.

Namun, karena hidup di lingkungan yang sangat beragam suku, agama, dan ras sehingga untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan toleransi demi menciptakan suasana tetap harmonis. terutama umat Islam karena satu di antara siar Islam melalui masjid dan surau menggunakan pengeras suara. Sebab itu pengeras suara tersebut tentu perlu diatur.

"Dalam surat edaran dimaksud yaitu mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara, bukan dilarang. Ini yang perlu masyarakat ketahui,” imbaunya.

lebih lanjut, Hasrun menambahkan, berkaitan surat edaran ini, demi ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Pihaknya berencana menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) bahkan instansi lain seperti kepolisian menindaklanjuti surat edaran tersebut.

"Kita berharap agar bisa ikut memberikan pemahaman secara utuh agar masyarakat bisa mengetahui dan memahaminya," ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang beredar di luar, namun sekiranya mengajak masyarakat lainnya untuk memahami surat edaran tersebut, yang didalamnya tak ada kalimat larangan.

Baca Juga: Gelar MTQ IX, Jadi Ajang Pencarian Bibit Wakili Bombana di Tingkat Provinsi

"Untuk masyarakat kita agar bisa membaca dan mendengar informasi harus lebih utuh lagi, untuk menjaga keharmonisan antara beragama kita," pungkasnya.

Diketahui, dalam Surat Ederan Manteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, poin penting dalam pengaturan pengeras suara di masjid atau musala yaitu, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 db.

Kemudian, dalam penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, shalawat/tahrim.

Baca Juga: Banjir Terjang Reok Manggarai, Air Sungai Meluap ke Rumah Warga, Perahu Nelayan Tenggelam

Selanjutnya, penggunaan pengeras suara waktu sholat, misal subuh, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-quran atau shalawat/tahrim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam waktu paling lama 10 menit. Kemudian waktu sholat dzuhur,Ashar, magrib, dan isya menggunakan pengeras suara kurang lebih 5 menit.

Sementara untuk pelaksanaan shalat subuh, zikir, doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam, dan untuk dzuhur, Ashar, magrib dan isya ketika sesudah azdan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Kardin