Kurang dari 5 Bulan, Pengadilan Agama Kolut Terima 118 Gugatan Cerai

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 25 Mei 2021
0 dilihat
Kurang dari 5 Bulan, Pengadilan Agama Kolut Terima 118 Gugatan Cerai
Hakim/Humas Pengadilan Agama Lasusua, Akbaruddin AM, SH. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Kemudian kedua, cerai talak yaitu suami yang mengajukan izin untuk menceraikan istrinya. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sejak Januari hingga Mei 2021, Pengadilan Agama (PA) Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), telah menerima 118 kasus gugatan cerai.

Dari 118 kasus gugatan cerai tersebut, 101 kasus sudah terselesaikan dan sisanya 17 perkara sementara proses penyelesaian.

Menurut keterangan Humas sekaligus Hakim PA Lasusua, Akbaruddin, AM, SH, perkara cerai di Pengadilan Agama itu dibagi menjadi dua kategori. Pertama, cerai gugat yakni istri atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan untuk bercerai.

"Kemudian kedua, cerai talak yaitu suami yang mengajukan izin untuk menceraikan istrinya,” teran Akbar kepada Telisik.id, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Warga Konsel Diminta Hindari Penyaluran Pupuk yang Tidak Terverifikasi

Baca juga: Masyarakat Wakatobi Dilarang Gelar Acara Joget

Dari 118 kasus gugatan cerai, 92 perkara cerai gugat, sementara 26 perkara cerai talak. Gugatan cerai ini lebih dominan dilatar belakangi faktor ekonomi.

"Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau sikap kasar, campur tangan orang tua dalam hubungan keluarga, dan adanya pihak ketiga (pelakor)," jelasnya.

Secara substansial, lanjut Akbar, dalam Islam perceraian dilakukan oleh suami namun untuk kategori cerai talak hakikatnya bukan suami menceraikan, tapi hakim yang menceraikan mereka.

"Dengan alasan dan pertimbangan yang dikemukakan oleh pihak perempuan atau istri sebagai pemohon atau penggugat," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga