Menpora Diperiksa 3 Jam Soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun, 27 Miliar Diduga Mengalir ke Dito Ariotedjo

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 03 Juli 2023  /  9:47 pm

Menpora, Ario Bimo Nandito (Dito) Ariotedjo, selesai diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Foto: CNBC

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito (Dito) Ariotedjo, selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dito pun diperiksa selama hampir sekitar tiga jam dan disodori 24 pertanyaan.

"Yang bersangkutan kami periksa dari jam 1 (siang) sampai jam 3 (sore) dengan 24 pertanyaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Dito menjawab semua pertanyaan dengan baik dan transparan. Namun terkait materi pertanyaan, dirinya tidak bisa merincikan lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan DPT Pemilu 2024 Paling Banyak, Ada 68 Juta Pemilih Generasi Milenial

Semua pertanyaan dijawab dengan baik, transparan. Terkait materi pertanyaan, tentu tidak bisa kami sampaikan di sini," sebutnya dilansir dari detik.com.

Kejagung memeriksa Dito demi menggali informasi perihal uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut diterima Dito Ariotedjo pada dugaan korupsi itu. 

Kuntadi mengungkapkan, memang ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH). Uang miliaran itu diberikan ke 11 nama, termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Jokowi Singgung "Geng" di Tubuh Polri, Diam dan Beri Tatapan Tajam

Namun, dia menjelaskan, dugaan penerimaan uang ini berbeda dengan pidana utama korupsi BTS. Secara hukum, kasus ini berbeda dengan dugaan yang tak sama pula.

“Kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi dilansir dari Liputan6.com. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS