Ojek Online Jadi Prioritas di Jalur PPKM Darurat, Ini Alasannya

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juli 2021
0 dilihat
Ojek Online Jadi Prioritas di Jalur PPKM Darurat, Ini Alasannya
Pengemudi ojek online (Ojol). Foto: Ist.

" Para Ojol tersebut bahkan dibolehkan meski tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) "

JAKARTA, TELISIK.ID – Polisi kembali memastikan pengemudi ojek online (Ojol) untuk diperboleh melintasi di 100 titik penyekatan selama PPKM Darurat.

Para Ojol tersebut bahkan dibolehkan meski tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Boleh (melintas penyekatan), kalau untuk Ojol kami prioritaskan ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, usai konferensi pers secara daring, Sabtu (17/7/2021).

Ia menambahkan, kalau memang dia sebagai Ojol, maka ia akan menunjukkan bahwa dia mitra, ada aplikasinya, dan lainnya. Dengan begitu, pihaknya bisa mempersilakan untuk lewat.

Sambodo menegaskan, driver Ojol diprioritaskan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang bertahan di rumah.

"Karena di masa pendemi ini semua orang stay at home, jadi untuk mengurus paket, makanan, dan sebagai macam, mereka menggunakan Ojol," ujar Sambodo.

Sambodo mengaku sudah mengimbau kepada seluruh anggotanya di lapangan yang menjaga titik-titik penyekatan, agar dapat memberikan akses jalan kepada Ojol.

Baca Juga: KPK Setor Rp 10 Miliar Duit Empat Koruptor ke Negara, Ini Daftarnya

Baca Juga: Heboh, SBY Tampil di Film Hollywood The Tomorrow War, Nitizen: Kenapa Bukan Jokowi?

"Kami sudah sampaikan kepada semua anggota, dari kemarin sebetulnya. Tapi, saya tekankan lagi hari ini untuk ojek online kita prioritaskan melewati titik-titik penyekatan," ungkapnya.

Oleh karena itu, sambil menunggu pihak Gojek dan Grab menertibkan penjualan atributnya, pihak kepolisan akan mengambil random sample terhadap para pengemudi.

"Jadi dimohon kerjasamanya agar kami bisa bertugas dan teman-teman Grab dan Gojek bisa melanjutkan pekerjaannya," ujarnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga