MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Kepulauan Bersamaan

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 05 Februari 2025  /  10:31 pm

Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan keputusan hasil pemeriksaan gugatan di Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Kepulauan, Rabu (5/2/2025). Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Kepulauan secara bersamaan dalam sidang putusan sela (dismissal) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/202).

Gugatan yang ditolak meliputi:

* Kabupaten Konawe Kepulauan dengan perkara nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Wa Ode Nurhayati.

* Kabupaten Buton Selatan dengan perkara nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Hardodi dan La Ode Amiruddin

Baca Juga: Viral Penjual Kerupuk Dikeroyok Petugas Satpol PP di Eks MTQ Kendari

Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan demi hukum dan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus dan seterusnya.

“Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon sementara dalil-dalil lain tidak di pertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya,” ujarnya.

Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menyebut permohonan dari daerah tersebut tidak memenuhi syarat formil.

Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur.

“Dengan demikian, eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Bappeda Sultra Ungkap Kendala Akibat Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

Dalam amar putusan MK, Suhartoyo memenyebutkan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Suhartoyo menambahkan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada 2024 di dua daerah tersebut yang telah diputuskan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka tetap berlaku tanpa perubahan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS