Obat Milik Pemerintah di RSUD Tengku Mansyur Dicuri, Dewan Bersuara
Reporter Medan
Senin, 27 Juli 2020 / 7:55 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Komisi C DPRD Tanjung Balai, Eriston Sihaloho angkat bicara terkait kasus pencurian obat-obatan di RSUD Tengku Mansyur yang merugikan Negara hingga Rp 7 Miliar.
Dia mengatakan, dugaan pelaku pencurian obat-obatan di RSUD Tengku Mansyur yang melibatkan oknum ASN dan beberapa tenaga medis itu, telah ditangkap di Polres Tanjung Balai.
"Kita bongkar terus kasus pencurian obat-obatan di RSUD Tengku Mansyur itu. Obat itu bersumber dari pemerintah untuk masyarakat. Hilangnya obat di RSUD Tengku Mansyur itu, tidak hanya seorang ASN dan beberapa tenaga medis pelakunya. Pasti ada pihak-pihak yang bermain lagi di balik itu," kata Eriston Sihaloho kepada Telisik.id, saat Kunker di DPRD Sumatera Utara, Senin (27/7/2020).
Menurutnya, pihak RSUD Tengku Mansyur tersebut sangat bersalah karena tidak adanya pengawasan pada kimia farmasi. Adanya kimia farmasi di RSUD Tengku Mansyur itu, pihaknya menduga meraup keuntungan besar hingga terjadi pencurian obat milik pemerintah.
Baca juga: Gerakkan Perekonomian Daerah Jadi Isu Utama di Pilkada Serentak
"Masyarakat di sana jadi korban. Ketika mereka berobat di RSUD Tengku Mansyur disuruh lagi beli obat yang tidak sesuai harga dari obat milik pemerintah itu. Sementara obat di Kimia Farmasi itu agak mahal sedikit. Itulah terjadi hilangnya obat itu," tuturnya.
Politisi dari PDI Perjuangan itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan Polisi, para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak jendela gudang obat di RSUD Tengku Mansyur. Mereka mengambil cairan RL (Ringer Laktat) sebanyak 98 box dan berbagai jenis obat-obatan lainnya.
Kemudian, Eriston Sihaloho pihaknya tidak mau diam dalam kasus pencurian obat yang merugikan negara ini. Dia akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait temuan baru yang dia temukan selain pencurian obat milik pemerintah itu.
"Barang-barang yang dicuri berupa 9 kotak cairan infus, 1 kotak vitamin C dan 2 kotak bius perangsang kehamilan yang nilainya mencapai Rp 46 Juta. Baru-baru ini ada lagi temuan kami di sana yang merugikan negara di RSUD Tengku Mansyur. Kami totalkan semua mencapai Rp 7 M," pungkasnya.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin