Ramai ChatGPT Diblokir dari Indonesia, Begini Penjelasannya
Reporter
Rabu, 19 November 2025 / 8:37 am
ChatGPT, Duolingo, dan platform digital lain terancam diblokir karena belum mendaftar PSE resmi. Foto: Repro Shutershock.
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Indonesia menegaskan langkah tegas terhadap platform digital yang belum mendaftar PSE, termasuk ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox, demi memastikan ekosistem digital Indonesia aman, tertib, dan akuntabel.
Komdigi membuka suara terkait wacana pemblokiran sejumlah platform digital di Indonesia. Langkah ini muncul karena beberapa platform yang menargetkan pengguna di Indonesia, termasuk ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox, belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan.
Data resmi Komdigi menunjukkan ada 25 PSE Lingkup Privat yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.
Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Dua pasal penting, yakni Pasal 2 dan Pasal 4, menegaskan setiap PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi administrasi hingga pemutusan akses layanan.
Baca Juga: Heboh Cloudflare Down Bikin Situs Besar Dunia Lumpuh Total, Ini Biangnya
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan, “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (19/11/2025).
Pernyataan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital nasional.
Seluruh PSE yang telah mendapatkan pemberitahuan diminta segera menyelesaikan pendaftaran agar layanan mereka tetap dapat diakses pengguna di Indonesia. Daftar platform yang terkena peringatan antara lain Cloudflare, Inc., Dropbox, Inc., OpenAI L.L.C. (ChatGPT), Duolingo, Inc., Marriott International, Inc., dan beberapa perusahaan lokal seperti PT Duit Orang Tua (Roomme.id) serta PT Kasual Jaya Sejahtera (Kasual.id).
Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan data pengguna Indonesia. “Dengan melakukan pendaftaran, setiap platform dapat mematuhi aturan lokal, termasuk mekanisme pengaduan, keamanan siber, dan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Baca Juga: iPhone 17 Pro Bitcoin Edition Berlapis Emas dari Caviar Dijual Seharga Rp 1,1 Miliar
Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi seluruh platform yang belum mendaftar untuk melengkapi administrasi sesuai ketentuan. Apabila tidak dipenuhi, layanan mereka berpotensi diblokir, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenkominfo 5/2020.
Langkah ini diambil demi terciptanya ekosistem digital yang aman dan teratur, serta mencegah potensi risiko bagi pengguna internet di Indonesia.
Daftar lengkap platform yang telah diberi peringatan oleh Komdigi meliputi: Cloudflare, Dropbox, Terabox, ChatGPT, Duolingo, Marriott Bonvoy, Roomme.id, ALL Accor, IHG One Rewards, HIJUP, Kasual.id, Fashiontoday, Nivea.co.id, Shutterstock, Getty Images, Doktersiaga.com, Fine Counsel, HelloBeauty.id, Bistip.com, EF Hello, Wikipedia, Doktersehat.com, PandaDoc, SignNow, dan Zoho Sign. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS