THR Belum Cair, Ini Tempat Pelaporan Resminya
Reporter
Selasa, 25 Maret 2025 / 10:25 am
Batas pembayaran THR segera berakhir, perusahaan yang melanggar siap kena sanksi tegas. Foto: Repro Solopos.
JAKARTA, TELISIK.ID - Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta telah ditetapkan pada Senin, 24 Maret 2025. Jika hingga batas waktu tersebut masih ada pekerja yang belum menerima haknya, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan mekanisme pelaporan resmi.
Pekerja dapat melaporkan perusahaannya melalui Posko THR Kemnaker yang telah dibuka secara online dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Posko THR Kemnaker dapat diakses melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id. Sebelum melakukan pelaporan, Kemnaker menyarankan agar pekerja terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pihak Human Resource Development (HRD) di perusahaan masing-masing.
Hal ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara internal sebelum dilaporkan lebih lanjut.
Kemnaker menyampaikan bahwa jika pekerja mengalami kendala terkait THR atau merasa haknya belum dipenuhi, mereka bisa memanfaatkan layanan Posko THR Kemnaker yang telah disediakan secara daring.
"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekanaker bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id," jelas Kemnaker dalam Instagram resminya, dikutip Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: THR Hari Raya Masuk dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Sebagaimana telah diatur sebelumnya, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Peraturan ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beberapa waktu lalu sebagai bagian dari kepastian hak bagi pekerja.
"THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum Hari Raya. Dan, THR harus dibayar penuh," tegas Yassierli, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Kewajiban pembayaran THR bagi pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang secara khusus mengatur tentang pelaksanaan THR.
Dalam aturan tersebut, semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.
Jenis pekerja yang berhak menerima THR meliputi mereka yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer, serta pekerja outsourcing. Hak ini telah ditegaskan dalam regulasi yang berlaku agar tidak ada pekerja yang dirugikan dalam penerimaan tunjangan hari raya.
"Sesuai Permenaker, bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR yaitu pekerja yang sudah dalam 1 bulan secara terus menerus, PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan," jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran THR, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas. Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya diberikan kepada pekerja.
Denda yang dikenakan ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Baca Juga: Begini Cara Hitung Pajak THR Rp 10 Juta Pegawai Swasta
Selain denda, sanksi administratif juga dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksi administratif ini mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan izin usaha.
Ketentuan ini diterapkan sebagai langkah untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Kemnaker di laman Instagram @kemnaker. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS