THR Hari Raya Masuk dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 22 Maret 2025
0 dilihat
THR Hari Raya Masuk dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Pemprov Sultra menerbitkan surat edaran pencegahan korupsi dan gratifikasi saat hari raya. Foto: Telisik.id

" Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Pemprov Sultra, termasuk Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, BUMD, serta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa poin penting dalam surat edaran ini antara lain, dilarangnya penerimaan atau pemberian gratifikasi yang terkait dengan jabatan, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), uang, barang, atau hadiah lainnya, baik dari individu maupun perusahaan.

Selain itu, jika terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau email dan layanan KPK lainnya.

Baca Juga: Begini Cara Hitung Pajak THR Rp 10 Juta Pegawai Swasta

Larangan juga diberlakukan terhadap penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Masyarakat, perusahaan, dan asosiasi dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat atau pegawai negeri.

Jika terjadi permintaan gratifikasi atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Provinsi Sultra.

Baca Juga: Pemkab Muna Salurkan Rp 31,5 Miliar THR

Surat edaran ini berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan pengawasan, surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada KPK RI, Ketua DPRD Sultra, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi, serta insan pers/media. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga