Urgensi Menegakkan Supremasi Sipil
Penulis
Minggu, 29 Maret 2026 / 4:21 pm
Rifqi Aunur Rahman, Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Foto: Ist.
Oleh: Rifqi Aunur Rahman
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari
AKHIRNYA empat oknum TNI pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berhasil ditangkap. Danpuspom TNI menyebut para pelaku merupakan oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Fakta ini jelas mengejutkan publik, sebab peristiwa ini tidak lagi dianggap sebagai kriminal biasa karena keterlibatan institusi negara BAIS.
Musibah yang menimpa Andrie Yunus tidak lepas dari melemahnya supermasi sipil dalam kehidupan bernegara. Supermasi sipil merupakan kondisi kekuatan militer berada di bawah otoritas sipil yang sah. Militer juga tidak berhak mencampuri urusan di luar fungsi pertahanan negara. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam sistem demokrasi agar tidak terjadi dominasi militer dalam kehidupan sipil. Tanpa supermasi sipil demokrasi akan kehilangan arah dan berpotensi kembali pada pola pemerintahan yang otoritarian.
Apabila merujuk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, supermasi sipil telah menjadi bagian penting dari semangat reformasi sejak 1998. Sejarah kelam di masa lalu ketika kekuatan militer mendominasi ruang sipil melalui Dwifungsi ABRI sehingga menciptakan praktik kekuasaan yang tertutup dan minim kontrol publik. Oleh karena itu reformasi lahir untuk mengembalikan tugas militer sebagai pertahanan negara. Bukan sebagai aktor yang bebas bergerak di ruang sipil. Sehingga prinsip ini menjadi pijakan dalam pembentukan berbagai regulasi, termasuk undang-undang tentang TNI.
Dalam prinsip legalitas, lembaga negara hanya boleh bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Berdasarkan landasan tersebut jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok militer telah dirumuskan secara tegas. Pasal 6 dan Pasal 7 menegaskan bahwa TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Adapun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), harus tetap memerlukan keputusan politik negara, yang berarti adanya peran Presiden dan persetujuan DPR RI. Dengan demikian, dari segi normatif, ruang gerak TNI dibatasi untuk mencegah adanya intervensi di ruang sipil yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Namun faktanya di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara Das Sollen (apa yang seharusnya menurut hukum) dan Das Sein (apa yang senyatanya terjadi). Keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus telah memperlihatkan bahwa rapuhnya batas antara militer dan sipil. Dalam ilmu politik, hal ini disebut sebagai Blurring of Boundaries (pengaburan batas). Peristiwa ini merupakan tindakan pidana sekaligus pelanggaran terhadap supermasi sipil itu sendiri. Ketika aparat kemanan terlibat dalam tindakan represif terhadap warga sipil, maka sesungguhnya yang terancam tidak hanya individu yang menjadi korban, melainkan tatanan demokrasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Menjahit Ukhuwah di Kain Perbedaan
Kejanggalan ini semakin terasa apabila dikaitkan dengan pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Saat itu, sebelum UU TNI disahkan menjadi UU pada 20 Maret 2025, Sejumlah lembaga seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai bahwa pembahasan RUU TNI mengalami persoalan sejak awal karena minimnya transparansi dan partisipasi publik yang dilibatkan. Kecurigaan ini menimbulkan kekhawatiran yang menduga RUU TNI akan memperluas ruang gerak militer di ranah sipil yang seharusnya dibatasi.
Organisasi masyarakat sipil lainnya seperti YLBHI menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer dalam bentuk baru. Pandangan serupa juga disampaikan KontraS yang menegaskan bahwa revisi UU TNI dapat melemahkan supermasi sipil yang mengancam ruang demokrasi. Berbagai kritikan ini tidak boleh diabaikan, sebab kritik ini berasal dari lembaga yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan.
Sementara itu hasil kajian dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut juga menunjukkan bahwa proses legislasi RUU TNI cenderung mengabaikan partisipasi publik. Kondisi ini memperlihatkan kepada publik bahwa adanya elitis dari proses pengambilan kebijakan, aspirasi masyarakat tidak diprioritaskan sebagai pertimbangan utama. Padahal dalam prinsip negara demokrasi, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kekuasaan militer harus dibahas secara terbuka.
Masalah lain yang menjadi firasat buruk publik terhadap RUU TNI adalah adanya potensi perluasan jabatan militer di berbagai lini sipil. Hal Ini merujuk pada gejala Military Encroachment (perambahan militer), yang menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat jabatan publik (seperti kementerian, lembaga pemerintah, atau BUMN) seharusnya diisi oleh tenaga profesional sipil atau pejabat politik yang dipilih rakyat, bukan diisi oleh militer aktif. Jika hal ini dibiarkan terjadi, maka akan ada tumpang tindih kewenangan antara militer dan institusi sipil. Kondisi tersebut tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, namun dapat membuka terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam peristiwa yang dialami Andrie Yunus ini merupakan pendekatan analisis kasus spesifik untuk membaca arah makro kebijakan. Artinya, hal ini menjadi refleksi ke mana arah demokrasi Indonesia saat ini sedang di bawa. Dalam kasus yang melibatkan oknum TNI, maka masyarakat berhak untuk mempertanyakan sejauh mana komitmen negara dalam mempertahankan supermasi sipil. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa tanpa pengawasan yang ketat, militer akan bergerak leluasa dan melampaui batas yang telah ditentukan hukum.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan memicu ketakutan yang terus berlanjut di tengah kalangan masyarakat. Para aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan kelompok aktivis lainnya akan merasa terancam ketika menyampaikan pendapat. Hal ini jelas akan berbanding terbalik dengan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negaranya. Oleh karena itu supermasi sipil tidak boleh berhenti hanya sebatas wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segara diwujudkan.
Baca Juga: Transformasi Mudik Kepulauan Jadi Poros Pariwisata Daerah
Solusi Mewujudkan Supremasi Sipil
Dalam hal ini, ada dua solusi untuk mewujudkan supermasi sipil bagi demokrasi yang sehat. Pertama, bahwa negara harus meninjau kembali revisi Undang-undang TNI yang sudah disahkan. Proses revisi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta berorientasi pada penguatan supremasi sipil. Setiap upaya langkah militer mendominasi ruang sipil harus ditolak secara tegas. UU TNI nantinya harus memperjelas batas peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan memperluasnya ke wilayah sipil yang bukan domainnya.
Kedua, negara harus tetap berkomitmen dan membuktikan secara langsung dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya hak dalam berpendapat. Proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman Andrie Yunus harus dilakukan secara transparansi dan akuntabel. Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus mengungkap motif dan aktor intelektual. Hal ini penting untuk mencegah adanya impunitas dalam tubuh militer dan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Idealnya sebagai negara demokrasi, supermasi sipil harus diletakkan sebagai prinsip yang paling utama dan tidak dapat dikompromikan dalam negara demokrasi. Pengawasan sipil terhadap militer, pembatasan peran TNI di luar fungsi pertahanan, serta perlindungan terhadap warga sipil yang berpendapat merupakan bagian penting dalam upaya tersebut. Tanpa langkah yang tegas, demokrasi yang sehat tidak akan pernah lagi berdiri kokoh di bawah bayang-bayang kekuasaan yang tidak terkendali.
Oleh karenanya, negara harus berani mengambil sikap tegas untuk menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada supermasi sipil. Kasus yang menimpa Andrie Yunus harus menjadi bahan refleksi bagi negara untuk membenahi suatu kebijakan, bukan membuka arah bagi kemunduran. Supermasi sipil merupakan konsep fondasi yang kuat bagi masa depan demokrasi Indonesia. Apabila ruang sipil kerap dibatasi, maka fondasi demokrasi yang sehat akan terancam runtuh. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS