KENDARI, TELISIK.ID - Pengungkapan kasus perdagangan orang oleh Polda Sultra kembali menjadi sorotan. Sebanyak 12 muncikari ditangkap, termasuk dua wanita yang masih berusia remaja. Mereka diketahui menawarkan jasa prostitusi secara online melalui berbagai platform media sosial (medsos).

Direktorat PPA dan TPPO Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Jumat (22/11/2024), untuk memaparkan pengungkapan kasus ini.

Konferensi pers diikuti seluruh jajaran Polda se-Indonesia melalui zoom meeting dari Bareskrim Polri, dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, didampingi Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Buronan Kasus Fidusia Ditangkap, Diduga Jual Mobil Kredit Secara Ilegal

Dir Krimum Polda Sultra, Kombes Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polres jajaran telah mengungkap 11 kasus TPPO. Mereka menangkap 12 tersangka, terdiri dari 10 pria dan 2 wanita. Sebagian dari mereka masih berusia remaja, yaitu 19 tahun.