KENDARI, TELISIK.ID – Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial MBP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus fidusia.
MBP ditangkap atas dugaan membawa kabur mobil Toyota Fortuner All New yang masih berstatus kredit, lalu menjualnya secara ilegal kepada pihak lain.
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow, menjelaskan bahwa MBP telah menjadi buronan sejak Maret 2024.
Baca Juga: IRT di Kolaka Ditangkap Usai Diduga jadi Pengedar Sabu
Penangkapan dilakukan di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, pada 20 November 2024.
