Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa prostitusi melalui berbagai aplikasi di medsos.
“Modus operandi yakni menawarkan jasa melalui aplikasi di media sosial untuk transaksi prostitusi online,” kata Dody Ruyatman, dalam keterangannya kepada telisik.id.
Baca Juga: IRT di Kolaka Ditangkap Usai Diduga jadi Pengedar Sabu
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 9,2 juta, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta tangkapan layar percakapan dari aplikasi. Semua barang bukti tersebut digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Para pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 3 hingga 15 tahun penjara.
