KOLAKA, TELISIK.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H alias M (56) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, pada Senin (20/11/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Haeruddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami memerintahkan Unit Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan di rumah terduga, ditemukan 13 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,30 gram,” ungkap Haeruddin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Poleang Timur Bombana
