Benny menyebutkan, berdasarkan data lima tahun terakhir, pekerja ilegal dari Sultra sebanyak 1.243 orang.
Baca juga: Zakat Fitrah di Kendari Naik Rp 2.000 per Jiwa, Ini Sebabnya
Pekerja ilegal ini banyak menyebar di sejumlah negara, namun yang terbanyak pekerja ilegal Sultra yakni di Malaysia dan Arab Saudi.
“Rata-rata angka pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal biasanya lebih banyak, bahkan dua atau tiga kali lipat dari yang legal,” tuturnya.
Ia pun menyarankan agar Pemprov Sultra membuat sebuah peraturan daerah (Perda) menyangkut perlindungan pekerja migran.
