Baca Juga: Sanksi Menanti Kepala Desa di Muna Barat Jika Terlibat Politik Praktis
Untuk ketiga ASN yang diberikan hukuman disiplin sedang adalah, Ramla Patta Maulu ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Kolaka Timur, Indra Pradja A ASN Bagian Umum Setda dan Jumardin ASN Kantor Kecamatan Lambandia. Ketiganya dihukum berupa penurunan dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Kemudian, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu enam bulan. Lalu, masa percobaan enam bulan, dan apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman displin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan.
Keputusan ini sebut Abraham, berdasarkan hasil musyawarah Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Kolaka Timur yang dipimpin Sekda Kolaka Timur, Andi Muh Iqbal Tongasa, Senin 12 Juni 2023, di aula Kantor Inspektorat Kolaka Timur, dan berdasarkan pengembangan permintaan keterangan kepada yang terduga dan kepada kepala unit kerjanya serta pengembangan alat-alat bukti yang ada, terbukti secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Untuk itu, diharapkan kepada semua ASN lingkup Pemda Kolaka Timur untuk terus meningkatkan kedisiplinan. Kami tidak pandang bulu, suka atau tidak suka. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Sekda Andi Muhammad Iqbal Tongasa.
