Seharusnya, polisi bisa mengembangkan pasal lain dalam perkara yang sedang ditanganinya. Tidak berpatokan dengan pasal penipuan dan penggelapan (pasal 372 dan 378).
"Sampai saat ini penyidik hanya pasal penipuan dan penggelapan. Seharusnya mereka bisa mengembangkan dan pendalaman terkait pasal 263 tentang pemalsuan surat sakit gula dan pasal 75 Undang-Undang Peransurasianm. Jadi, dari sejak membuat laporan sampai saat ini, laporan ini tidak kunjung tuntas," ucapnya.
Selain itu yang menganjurkan penerapannya pasal penipuan dan penggelapan merupakan saran dari penyidik. Sewaktu pihak pengacara datang membuat laporan di tahun 2020 lalu.
"Jadi, kami berharap agar penyidik yang menangani perkara ini bisa mengembangkan pasal yang lainnya. Kami juga berharap agar penyidik menuntaskan kasus ini," katanya.
Baca Juga: Perjudian Online Terbesar Digerebek Polisi, Pengusahanya Diburu
