JAKARTA,TELISIK.ID - Ketua KPK RI, Firli Bahuri berbicara soal pentingnya pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya atau memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.

Menurut Firli, kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sementara berdasarkan hasil evaluasi dari tiga indikator kepatuhan pejabat negara dalam melapor LHKPN masih menjadi perhatian bersama.

Pertama,  pejabat negara diharuskan tetap melapor setiap tahunnya selama menduduki jabatan.

"Di Pasal 5 ayat 2 (UU No 28/1999) disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan penyelenggara negara baik sebelum, selama, dan setelah menduduki jabatan," ujar Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).