Baca Juga: Tak Terima Dilarang Geber Motor, Pria Ini Pukul Seorang Warga NTT Pakai Batu
Dari operasi tersebut, satuan Polres Baubau berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 808 000 beserta alat dadu yang digunakan sebagai sarana judi.
Baca Juga: Demo 11 April di Makassar, 1 Polisi Kena Busur dan 10 Massa Diamankan
"Saat ini kami tengah mengidentifikasi para terduga pelaku untuk mengetahui peran mereka masing-masing. Setelah diidentifikasi kemudian diterapkan pasal kepada mereka," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun tim Telisik.id, aktifitas terlarang itu sudah berlangsung lama. Bahkan bandar dalam judi tersebut diduga adalah oknum aparat. (C)
