Kemudian 12.284 TPS tidak menyediakan alat bantu disabilitas bagi tuna netra; 10.466 TPS ditemukan logistik tidak lengkap; 8.219 TPS didapati pemilih khusus menggunakan hak pilih tidak sesuai KTP; dan 6.084 TPS terjadi surat suara yang tertukar.

Khusus masalah surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos oleh pemilih saat di bilik suara, Bagja mengatakan tetap sah dan masuk ke suara parpol.

“Kami bersama KPU sudah sepakat dan mengeluarkan surat edaran bersama bahwa surat suara (tertukar) yang sudah tercoblos baik gambar parpol maupun nomor urut masuk ke suara parpol. Kami juga sudah meminta kepada teman-teman Bawaslu tingkat ad hoc untuk mencatat ke dalam kejadian khusus,” jelas Bagja.

Baca Juga: Perolehan Suara Capres-Cawapres di Sirekap Tak Sinkron dengan C Hasil Plano, Bawaslu Berpatokan Rekapitulasi Manual

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, membenarkan adanya surat suara yang tertukar di beberapa daerah. Surat suara yang tertukar di ribuan TPS tersebut meliputi pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.