Pembanding yang semula adalah tergugat pada perkara PTUN Kupang mengajukan permohonan banding secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan sesuai akta permohonan banding Nomor 31/G/ 2022 PTUN.KPG tanggal 17 November 2022.

Sementara itu, Hakim Anggota, Kamer Togatorop mengatakan, Majelis Hakim PTUN Mataram sudah menguraikan pertimbangan hukum yang mendasari putusannya menolak upaya banding Bupati Heribertus G.L Nabit.

“Menimbang dengan demikian permohonan upaya hukum banding dari Pembanding semula Tergugat telah melampaui tenggang waktu 14 hari kalender, oleh karena itu harus dinyatakan secara formal tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Adapun ditolaknya upaya banding tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta peraturan perundangan-undangan dengan ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Baca Juga: Keok di PTUN, Keputusan Bupati Manggarai Nonjob ASN Resmi Dibatalkan