MANGGARAI, TELISIK.ID - Bupati Manggarai, Heribertus Nabit akhirnya keok atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengabulkan gugatan 13 ASN nonjob.
Hakim PTUN Kupang dalam amar putusan yang diputuskan pada Rabu 2 November 2022 memuat 5 poin yaitu mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan batal Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Khususnya pada Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai nomor urut 1 atas nama Kristoforus Darmanto, S T. Nomor urut 4 atas nama Marius Mbaut, SE. Nomor urut 5 atas nama Agustinus Susanto, ST. MPSDA.
Nomor urut 9 atas nama Petronela Lanut, S. Si Apt. Nomor urut 11 atas nama Ir. Lorens Jelamat, normor urut 12 atas nama Tiborteus Suhardi, SHu 1. Nomor irut 15 atas nama Dra. Watu Hubertus, nomor urut 19 atas nama Geradus Tanggung, S.Sos, nomor urut 21 atas nama Aleksius Cagur, SE, nomor urut 22 atas nama Belasius Barung, SP, nomor urut 24 atas nama Gregorius Rachmat, SE, nomor urut 25 atas nama Mikael Azedo Harwito, S.STP, nomor urut 26 atas nama Drs Benyamin Harum.
Baca Juga: KPU Muna Luncurkan Program BerSIH Pemilu
