Baca Juga: Pilkades Selesai, Pemkab Kolaka Utara Beri Ruang Cakades Kalah Ajukan Gugatan
Sebelumnya, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi telah mengingatkan kepada semua pihak khususnya penyelenggara pilkades agar bekerja sesuai ketentuan dan tidak terprovokasi atau terintimidasi oleh pihak tertentu.
"Negara tidak boleh kalah dengan oknum. Kalau ada pihak yang merasa haknya terzalimi, lakukan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku," pintanya.
Ia juga menegaskan, pilkades serentak penting bagi kemajuan desa dan masyarakat Kolaka Utara secara keseluruhan. Karena itu, kita harus memastikan pemilihan berjalan secara fair dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Diketahui, pemungutan suara pada pilkades serentak di Kolaka Utara digelar pada hari Minggu (30/4/2023), diikuti 167 cakades di 67 desa. (B)
