Menurut Totok, mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, surat tanda pengembalian tersebut tidak bisa menjadi objek sengketa.

Pasalnya, objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) KPU.

Baca Juga: Resmi Ditutup, 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Maju Pemilu 2024

"[Mereka] konsultasi dan mengajukan permohonan. Tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif sifatnya. Lalu kita beri penjelasan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU akhirnya mengembalikan berkas 16 partai politik lantaran dinyatakan gagal melengkapi dokumen usai melakukan pendaftaran ikut Pemilu 2024 hingga batas akhir waktu.