Akan tetapi, kata dia, dari 14 parpol yang mengajukan bacaleg itu tidak semuanya mengajukan penuh untuk setiap dapil karena tidak boleh melebihi jumlah kursi.
"Parpol memang tidak boleh mengajukan bacalegnya melebihi jumlah kursi yang berada dalam dapil itu. Tapi kalau kurang boleh," katanya. (A)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali
