Lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan tiga fungsi DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah (perda), anggaran dan pengawasan.

Baca Juga: Anggota Fraksi PDIP Anggap Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari Tak Lagi Sakral

Pertama, fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara mengajukan usul rancangan perda (raperda) dan kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidaknya raperda tersebut.

Selain itu, DPRD juga dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah.

Kedua, fungsi anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.