Dilansir dari Raselnews.com, bansos PKH akan disalurkan dalam 4 tahap, jadi dalam satu tahun masyarakat akan menerima 4 kali bansos PKH dengan besaran Rp 750 ribu per penerima. Pada akhir 2022 di bulan Desember, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Produk Plastik dan Minuman Berpemanis di 2023
Verifikasi akan dilihat dari faktor meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor lainnya. Maka dari itu kuota yang ada bisa dialihkan untuk keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan.
3. Kartu Indonesia Sehat/KIS PBI
Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk 2022, kuota bantuan BPI sebanyak 96,8 juta orang di seluruh Indonesia.
