KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 7.000 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara diambil sumpahnya oleh Gubernur, Ali Mazi, Senin (28/8/2023).

Dalam sambutannya, Ali Mazi mengatakan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah profesi yang bekerja berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku, komitmen integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik.

"Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan luhur berbangsa dan bernegara Indonesia," ucapnya di pelataran Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Sidang Putusan Dugaan Penggelapan Uang Koperasi TKBM Tunas Mandiri Terbagi Dua Kubu

ASN harus memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik. Bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat, persatuan, dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.